Profil KGKTK Malut

Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Maluku Utara dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. KGTK Prov. Maluku Utara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. KGTK Prov. Maluku Utara dipimpin oleh kepala (eselon IV.a) berlokasi di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Saat ini, KGTK Prov. Maluku Utara diperkuat oleh SDM-SDM andal yang terdiri dari dua puluh enam (26) orang PNS dan tiga belas (13) orang PPNPN.

Menjadi pusat keunggulan dalam membangun ekosistem pembelajaran guru dan tenagag kependidikan berlandaskan gotong royong untuk terciptanya pelajar Pancasila demi mewujudkan Indonesia maju.

  1. Melakukan pemetaaan kompetensi guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  2. Melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  3. Melakukan pengembangan media pembelajaran peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  4. Melaksanakan peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  5. Meningkatkan kualtias serta memperluas layanan fasilitasi pada program peningkatan, pengembangan dan pemberdayaan guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  6. Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  7. Melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pada program pengembangan dan pemberdayaan guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah
  8. Melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, tenaga pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah

KGTK Maluku Utara 2025