Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Maluku Utara dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. KGTK Prov. Maluku Utara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. KGTK Prov. Maluku Utara dipimpin oleh kepala (eselon IV.a) berlokasi di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Saat ini, KGTK Prov. Maluku Utara diperkuat oleh SDM-SDM andal yang terdiri dari dua puluh enam (26) orang PNS dan tiga belas (13) orang PPNPN.